Frequently Asked Questions (FAQ)
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. AKTA Cerai
- Apakah AKTA Cerai saya Sudah Selesai?
- Ini udah lebih dari 2 bulan kenapa Akta cerai saya Masih minutasi di SIPP PA Cibinong ?
Jawaban :
- Setelah masukan no perkara di http://sipp.pa-cibinong.go.id maka selanjutnya klik detil
- selanjutnya klik biaya perkara dan pada gambar berikut akan terlihat lihat keterangan yang ada tanggalnya:
Gambar 1.2 Detil Biaya perkara
- selanjutnya akta cerai seharusnya sudah bisa di cetak 15 hari setelah tanggal pemberitahuan putusan ke pihak tergugat, atau dengan kata lain akta cerai seharusnya sudah bisa di ambil 1 bulan setelah tanggal yang tertera pada gambar 1.2
- Apabila 1 bulan setelah tanggal yang tertera pada gambar 1.2, Status Perkara masih Minutasi. Silahkan Datang ke Kantor Pengadilan Agama Cibinong dan bertanya pada bagian Akta cerai "kenapa Akta cerai belum Selesai?"
- AKTA Cerai dapat juga di cek melalui SMS Perkara atau layanan Whatsapp ke no dibawah ini
- Berapa lama pembuatan AKTA Cerai ?
Jawaban : Lama pembuatan Akta cerai Kurang lebih maksimal 2 bulan
2. Biaya panjar untuk daftar perkara berapa?
Jawaban : silahkan baca di sini
3. Apa Ada rekomendasi, untuk datang hari apa bagusnya ke Pengadilan agama Cibinong?
Jawaban : Pengadilan Agama Cibinong Buka pada hari kerja yaitu Senin-Jum'at, Namun Intensitas Pengunjung biasanya terlalu padat pada hari Senin, Selasa Kamis. Sedangkan rabu dan Jum'at tidak lah sepadat hari kerja biasanya.