Frequently Asked Questions (FAQ)

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. AKTA Cerai

-          Apakah AKTA Cerai saya Sudah Selesai?

kapan keluarhttp://sipp.pa-cibinong.go.id 

     -          Ini udah lebih dari 2 bulan kenapa Akta cerai saya Masih minutasi di SIPP PA Cibinong ?

              Jawaban :

- Setelah masukan no perkara di http://sipp.pa-cibinong.go.id maka selanjutnya klik detil

- selanjutnya klik biaya perkara dan pada gambar berikut akan terlihat lihat keterangan yang ada tanggalnya:

kapan keluarGambar 1.2 Detil Biaya perkara 

 -  selanjutnya akta cerai seharusnya sudah bisa di cetak 15 hari setelah tanggal pemberitahuan putusan ke pihak tergugat, atau dengan kata lain akta cerai seharusnya sudah bisa di ambil 1 bulan setelah tanggal yang  tertera pada  gambar 1.2

 - Apabila 1 bulan setelah tanggal yang tertera pada gambar 1.2, Status Perkara masih Minutasi. Silahkan Datang ke Kantor Pengadilan Agama Cibinong dan bertanya pada bagian Akta cerai "kenapa Akta cerai belum Selesai?"

     -          AKTA Cerai dapat juga di cek melalui SMS Perkara atau layanan Whatsapp ke no dibawah ini

kapan keluar

 

     -          Berapa lama pembuatan AKTA Cerai ?

              Jawaban : Lama pembuatan Akta cerai Kurang lebih maksimal 2 bulan 

2. Biaya panjar untuk daftar perkara berapa? 

     Jawaban : silahkan baca di sini 

3. Apa Ada rekomendasi, untuk  datang hari apa bagusnya ke Pengadilan agama Cibinong?

     Jawaban : Pengadilan Agama Cibinong Buka pada hari kerja yaitu Senin-Jum'at, Namun Intensitas Pengunjung biasanya terlalu padat pada hari   Senin, Selasa Kamis. Sedangkan rabu dan Jum'at tidak lah sepadat hari kerja biasanya.