Panjar perkara Podeo
Peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan di Pengadilan Agama Cibinong untuk ruang lingkup:
1. Layanan pembebasan biaya perkara
2. Penyelenggaran sidang di luar gedung pengadilan
3. Penyediaan posbakum pengadilan
berpijak pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Download : PERMA Nomor 1 Tahun 2014