Panjar perkara Podeo

Peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan di Pengadilan Agama Cibinong untuk ruang lingkup:

1. Layanan pembebasan biaya perkara

2. Penyelenggaran sidang di luar gedung pengadilan

3. Penyediaan posbakum pengadilan

berpijak pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan 

Download : PERMA Nomor 1 Tahun 2014