Pelayanan Posbakum
POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) DI PENGADILAN AGAMA CIBINONG
Pengadilan Agama Cibinong menyediakan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan, bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan Agama Cibinong dapat datang ke Kantor Pengadilan Agama Cibinong yang beralamat di Jl Bersih No 1 Komplek Pemda Kab Bogor.
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Cibinong penunjukan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) “DOWNLOAD”
Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :
A. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara Cuma-cuma tampa dipungut Biaya.
B. Jenis Jasa Hukum.
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Cibinong berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.
C. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari /Gampong; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT); atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.
Untuk melihat informasi lebih lengkap tentang pedoman bantuan hukum dapat dilihat pada Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran B “DOWNLOAD”
D. Dasar Aturan tentang Pos Bantuan Hukum
NO. |
DASAR ATURAN TENTANG POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) |
1. |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum |
2. |
|
3. |
Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum |