-
Visi dan Misi
Pengadilan Agama Cibinong

A. VISI DAN MISI
Pengadilan Agama Cibinong merefleksikan peranan dan kondisi yang ingin di wujudkan adalah melalui visi sebagai berikut;
''Mewujudkan Peradilan Agama Yang Mandiri, Bersih Dan Berwibawa Dalam Memberikan Pelayanan Hukum Kepada Masyarakat Pencari Keadilan Sesuai Azas Sederhana, Cepat Dan Biaya ringan''
Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, maka misi yang ditetapkan adalah:
1. Meningkatkan profesionalisme aparatur Pengadilan Agama Cibinong.
2. Meningkatkan kualitas pelayanan hukum.
3. Meningkatkan penyeleggaraan managemen Peradilan dan Administrasi Umum.
4. Meningkatkan sarana dan prasarana.
5. Meningkatkan pengawasan internal.
B. RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)
Praktek manajemen berbasis kinerja berdasar pada infers no.7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Intansi dan undang-undang No. 17 tentang keuangan Negara. Implementasinya di Pengadilan Agama Cibinong, bahwa unsur pimpinan dengan melibatkan seluruh sunber daya pegawai menyusun rencana kerja dengan memperhatikan anggaran yang tersedia, sehingga singkronisasi antara penganggaran dan akuntabilitas kinerja dapat mendorong prestasi kerja yang Akuntable.
Renstra Pengadilan Agama Cibinong merupakan tatanan, instrumen, metode pertanggungjawaban yang pada pokoknya meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan pelaporan yang membentuk siklus akuntabilitas kinerja yang tidak terputus dan terpadu Renstra tersebut adalah sebagai berikut :
Visi:
Mewujudkan peradilan agama yang mandiri,bersih dan berwibawa dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan sesuai azas sederhana, cepat dan biaya ringan.
Misi:
1. Meningkatkan profesionalisme aparatur peradilan
2. Meningkatkan kualitas pelayanan hukum
3. Meningkatkan penyelenggaraan manajemen peradilan dan administrasi umum.
4. Meningkatkan sarana dan prasarana
5. Meningkatkan pengawasan internal.




