Persyaratan Mengajukan Perkara

1.

Syarat Berperkara Secara Prodeo (Khusus)

 

>> 

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepada Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau

 

>>

Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya sperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).

 

>>

Melengkapi Persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajukan. (dapat dilihat dibawah ini)

     

2.

Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian

 

>>

Buku Nikah asli/Duplikat asli

 

>>

Photocopy Buku Nikah pada kertas ukuran HVS, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos

 

>>

Photocopy KTP pada kertas ukuran HVS, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos

 

>>

Surat gugatan / permohonan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Cibinong.

 

>>

Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS).

     

3.

Syarat MengajukanDispensasi Nikah

 

>>

Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).

 

>>

Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).

 

>>

Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

 

>>

Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Cibinong

     

4.

Syarat MengajukanIzin Poligami

 

>>

Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000).

 

>>

Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000).

 

>>

Foto copy surat nikah (bermaterai 6000, cap pos).

 

>>

Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos).

 

>>

Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.

 

>>

Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.

 

>>

Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 6000, cap pos).

 

>>

Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Cibinong.

     

5.

Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)

 

>>

Photocopy KTP .

 

>>

Photocopy Kartu Keluarga .

 

>>

Photocopy Surat Kematian.

 

>>

Syarat no. 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.

 

>>

Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Cibinong.

 

>> 

Surat keterangan asli dan fotocopy dari desa setempat tentang pernikahan yang mengajukan

 

>> 

Surat keterangan dari KUA setempat tentang data pernikahan yang mengajukan

 

>> 

Surat keterangan dari desa setempat tentang anak-anak yang mengasuh

     

6.

Syarat MengajukanPembatalan Nikah

 

>>

Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II

 

>>

Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)

 

>>

Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos).

 

>>

Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Cibinong.

     

7.

Syarat Mengajukan Perwalian Anak

 

>>

Photocopy Buku Nikah orang tua.

 

>>

Photocopy Surat Kematian.

 

>>

Photocopy Kartu Keluarga.

 

>>

Photocopy Akte Kelahiran.

 

>>

Photocopy SK (untuk PNS).

 

>>

Syarat no. 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.

 

>>

Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Cibinong.

 

>> 

Fotocopy surat-surat berharga

     

8

Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak)

 

>>

Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.

 

>>

Photocopy Buku Nikah orang tua anak.

 

>>

Photocopy Kartu Keluarga.

 

>>

Photocopy Akte Kelahiran.

 

>>

Photocopy KTP.

 

>>

Syarat no. 1-4 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.

 

>>

Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.

 

>>

Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Cibinong.

 

>>

Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.

 

>> 

Fotocopy SKCK yang bersangkutan

 

>>

Fotocopy surat kesehatan.

 

>>

Fotocopy penghasilan.

 

>>

Surat dari dinas sosial

     

9.

Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol

 

>>

Surat penolakan dari KUA.

 

>>

Photocopy KTP dari para pihak.

 

>>

Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Cibinong.

 

>>

Fotocopy KK yang bersangkutan

 

>>

Fotocopy Ijazah / Akta Kelahiran yang bersangkutan.

 

>>

Fotocopy Akta Cerai bagi yang sudah janda.

     

10.

Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris

 

>>

Surat Permohonan dari ahli waris atau kuasanya.

 

>>

Surat Kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama).

 

>>

Surat Pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui lurah dan Camat.

 

>>

Surat Keterangan Kematian dari Lurah

 

>>

Photocopy KTP ahli waris.

 

>>

Photocopy Kartu Keluarga.

 

>>

Photocopy Surat Nikah.

 

>>

Syarat no. 3-7 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.

     

11.

Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama

 

>>

Foto copy KTP Penggugat

 

>>

Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos).

 

>>

Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos).

 

>>

Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Cibinong.

     

12.

Syarat MengajukanKuasa Insidentil

 

>>

Foto copy KTP kedua belah pihak.

 

>>

Materai Rp. 6000,-

 

>>

Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.

 

>>

Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).

     

13.

Syarat MengajukanDuplikat Akta Cerai

 

>>

Foto copy KTP Pemohon

 

>>

Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).

 

>>

Surat keterangan dari kelurahan setemapat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... samapai dengan saat ini belum perah menikah lagi"

 

>>

Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.

     

Selanjutnya...

1

Membawa persyaratan yang telah dilengkapi dan meminta kwitansi pembayaran di petugas  Meja 1.

2

Membayar uang panjar biaya perkara ke Bank Syariah Mandiri (Loket Bank sudah tersedia di Pengadilan).

3

Menunjukkan kwitansi Bank Syariah Mandiri ke Kasir

4

Mendaftarkan berkas Gugatan / Permohonan Perceraian / Perkara Lainnya ke Meja Pendaftaran